Ini Cuitan Novel Baswedan tentang Ustadz Maaher yang Berbuntut Laporan ke Polisi

- 11 Februari 2021, 21:40 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. /Facebook.com/Novel Baswedan Keadilan

GALAMEDIA - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK).

Novel diduga telah menyebarkan hoaks dan tindakan provokatif soal kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menduga Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Jokowi: Buat Apa Lockdown Seluruh Kota Kalau yang Terkena Covid Hanya Satu Orang di Satu RT

Selain itu, Novel juga dituduh melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kami akan meminta pihak bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk diklarifikasi," kata Joko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 11 Februari 2-21.

Selain melaporkan Novel ke Bareskrim Polri, Joko menyampaikan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Pengawas KPK.

Soalnya menurutnya Novel sebagai penyidik KPK tidak memiliki wewenang untuk mengomentari terkait kematian Maaher.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut: Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi, Semoga Bergelimang Berkah

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x