Presidium KAMI Din Syamsuddin Sebut Ada yang Hilang dan Langka Dalam Hidup Kebangsaan di Indonesia, Apa Ya?

- 11 Februari 2021, 22:05 WIB
Din Syamsuddin
Din Syamsuddin /



GALAMEDIA - Pembahasan RUU Pemilu terancam tak dilanjutkan usai seluruh parpol koalisi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menolak adanya revisi.

Dengan begitu, syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di Pilpres 2024 tetap 20 persen.

Ketua Umum Dewan Nasional (DN) Pergerakan Indonesia Maju (PIM) Din Syamsuddin mengatakan syarat PT 20 persen akan membuat seluruh partai besar bergabung menjadi kekuatan yang besar.

Jika itu terjadi, menurut dia, akan terjadi politik dagang sapi yang dapat merusak Indonesia, khususnya di Pilpres 2024.

Baca Juga: Menko Perkenomian Airlangga Hartarto Maksa, Sebut Pajak Mobil Baru 0 Persen Belaku 1 Maret 2021

"Salah satu yang digugat dari Rizal Ramli, Refly Harun, agar presidential threshold diturunkan jadi 0 tapi ditolak MK. Kalau masih dipatok 20 persen, maka partai-partai besar yang tampil akan merapat berkoalisi," kata Din DN PIM bertajuk Pemilu dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia, Kamis 11 Februari 2021.

"Terjadilah politik dagang sapi dan inilah yang merusak Indonesia saat ini. Apalagi tidak menjalankan amanat sila keempat (Pancasila)," kata dia.

Eks Ketum PP Muhammadiyah itu berpandangan saat ini negera membutuhkan pemimpin yang dimiliki seluruh masyarakat, bukan hanya milik segelintir orang.

"Indonesia memerlukan kepemimpinan hikmah. Ketika tampil dia milik orang banyak, bukan hanya milik orang-orang yang mendukungnya. Inilah kenegarawanan yang hilang dan langka dalam hidup kebangsaan kita," sebut dia.

Baca Juga: China Warning AS Agar Tak Campuri Urusan Taiwan, Hong Kong dan Xinjiang

Karena itu, menurut Presisidum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini, revisi UU Pemilu tak ada gunanya jika tak mengubah secara keseluruhan ketentuan yang ada.

"Saya katakan kalau hanya sekadar mengubah pernik-pernik dan perabot rumah dan enggak mengubah struktur, maka enggak ada gunanya," pungkas Din.

Baca Juga: Aktivis Kemanusiaan Sebut Baru Beberapa Hari Minta Kritik Novel Dilaporkan, KPK: Katanya Terbuka Kritikan

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 222 diatur tentang syarat pencalonan presiden. Adapun, bunyi pasal 222 yakni:

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x