Pemerintah Pastikan THR PNS, TNI dan Polri Tahun Ini Tak Dipangkas, Ini Jadwal Pencairannya

- 12 Februari 2021, 19:25 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /


GALAMEDIA - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal diberikan full.

Setelah tahun lalu THR PNS dipangkas karena pandemi virus corona (Covid-19), tahun ini PNS bakal mendapatkan secara penuh.

Bahkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan anggaran untuk THR sudah dimasukkan dalam APBN 2021.

Pencairan ini diharapkan bisa membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19 ini. Meski sudah masuk di APBN 2021, namun ia menyebutkan bahwa pemerintah masih akan melihat dampak dari Covid-19, apakah masih perlu pemangkasan atau sudah kembali normal.

Baca Juga: Manga One Piece, Populer di Kalangan Anak-anak, Remaja, hingga Dewasa

Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri.

Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.

Namun aturan tersebut belum dirilis oleh pemerintah. Aturan pencairan THR biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Dahnil Simanjuntak: Saya Tak Habis Pikir, Stoplah Labelisasi !!

Jika pada tahun ini Hari Raya jatuh pada 13-14 Mei, maka THR akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.

Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Baca Juga: Liga Inggris Leicester City vs Liverpool: Dalam Kondisi Pincang, Mampukah The Reds Menggeser The Foxes?

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.

Berikut penerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:

- PNS

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

Baca Juga: Ketua MUI: Tuduhan Radikalisme Kepada Din Syamsuddin Adalah Fitnah Keji dan Sebuah Kebodohan

- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

- Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

- Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

- Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Calon PNS.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x