Pajak Mobil Baru 0 Persen disetujui, Airlangga: Akan Berpengaruh pada Pendapatan Negara

- 12 Februari 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi deretan mobil yang dapat  PPnBM 0 persen, PPnBM adalah Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah untuk mobil
Ilustrasi deretan mobil yang dapat PPnBM 0 persen, PPnBM adalah Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah untuk mobil /Pixabay/bobyhart

GALAMEDIA - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap tahun ini disetujui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Relaksasi ini merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian dengan harapan bisa mendongkrak perekonomian.

Dalam relaksasi ini ada beberapa kriteria untuk mendapatkan insentif pajak nol persen ini.

Baca Juga: Australia Open: Simona Halep Masih Belum Terhentikan

Saat ini, produk otomotif dikenakan PPnBM 10 persen untuk mobil penumpang selain sedan dengan sistem satu gardan berkubikasi 1.500 cc.

Sedangkan tarif PPnBM kendaraan bermesin 1.500 cc hingga 2.500 cc sebesar 20 persen.

Kemudian untuk sedan atau station wagon dengan mesin 1.500 cc dikenakan tarif PPnBM 30 persen.

Baca Juga: Libur Panjang Imlek Di Kabupaten Bandung, 300 Kendaraan Diputar Balikan

Selanjutnya sedan 1.500 cc sampai 3.000 cc dikenakan 40 persen.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x