GALAMEDIA - Polda Jabar beberapa waktu lalu menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap sopir taksi online.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, berkas kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar Smith, dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Baca Juga: Mobil Mewah Edhy Prabowo Diduga Dimodifikasi Pakai Uang Hasil Korupsi Izin Ekspor Benih Lobster
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan tersangka lewat surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.
Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.
Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.
Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen disetujui, Airlangga: Akan Berpengaruh pada Pendapatan Negara
Di tengah rencana akan kembalinya Habib Bahar diadili, beredar dua pucuk surat di media sosial. Surat tersebut ditulis sendiri oleh Habib Bahar dari balik jeruji Lapas Gunung Sindur.