GALAMEDIA – Pasca terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Quomas tentang penggunaan seragam dan atribut lingkungan sekolah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan perlunya revisi SKB tersebut.
SKB 3 Menteri ini menuai polemik di tengah masyarakat dan berbagai organisasi Islam. MUI pun meminta agar SKB ini segera direvisi.
MUI menilai SKB ini telah membuat polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum menyoal pengaturan segaram di lingkungan sekolah.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa MUI menyerukan agar aturan SKB tiga menteri ini harus dibatasi pada pihak yang berbeda agama saja, bukan kepada Islam.
“Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan menghimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu,” bunyi keterangan klasul yang dibacakan oleh Buya Amirsyah di kantor MUI, Jakarta, Jumat, 12 Februari 2021, dikutip dari laman MUI.
Klasul tersebut menurutnya bisa bermakna luas dan beragam, termasuk menyasar kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama islam.
“Implikasi ini harus dibatasi pada pihak yang berbeda agama,” ujarnya.