GALAMEDIA - Belakangan kembali mencuat soal buzzer. Beberapa pihak menentang keberadaannya dan mengharapkan pemerintah 'menyingkirkannya' demi persatuan.
Di Indonesia, keberadaan buzzer dalam konteks yang negatif juga telah diharamkan oleh MUI melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017.
Konteks pengharaman ini yaitu dalam praktiknya yang negatif seperti dalam upaya menyebarkan hoaks dan fitnah.
Baca Juga: Super Ketat, Penerapan Prokes 3M 1T di Samsat Rancaekek Bandung
Menanggapi hal itu, Advokat yang juga dikenal sebagai CEO of Indonesian Cyber turut berkomentar.
Melalui akun Twitternya @muannas_alaidid pada Sabtu, 13 Februari 2021 Ia mengungkapkan bahwa baik hukum negara maupun hukum agama semua melarang.
Baik hukum negara maupun hukum agama semua melarang, maunya konstitusi kt selain negara demokrasi kt juga pengen jadi negara hukum, demokrasi kita akan sehat & stabil bila hukum bertindak tegas.
MUI Haramkan Buzzer Sebarkan Aib, Gosip dan Ujaran Kebencian https://t.co/prjGeOs2XW— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) February 13, 2021
Baca Juga: PPnBM Mobil Baru 0 Persen Mulai Maret: Update Harga Toyota Avanza, Mulai dari Rp 131 Jutaan
"Baik hukum negara maupun hukum agama semua melarang, maunya konstitusi kita selain negara demokrasi kita juga pengen jadi negara hukum, demokrasi kita akan sehat dan stabil bila hukum bertindak tegas," ujarnya.
"Waw kemaren kemana ajakah MUI ya..di saat politisasi agama di mainkan kemarin dengan banyaknya ujaran kebencian dan fitnah yg hampir memecah belah persatuan NKRI," komentar netizen atas cuitan Muannas.