Simak Daftar Harga Mobil Keluarga Usai PPnBM Dihapus Pemerintah Mulai Maret 2021

- 13 Februari 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi Mitsubishi Xpander Cross.
Ilustrasi Mitsubishi Xpander Cross. /MMKSI

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan relaksasi pajak pada industri otomotif pada Maret 2021.

Relaksasi yang diberikan berupa penghapusan pajak PPnBM mobil baru.

Mobil yang diberi penghapusan pajak PPnBM adalah mobil-mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 CC yang memiliki sistem penggerak roda 4x2.

Baca Juga: MUI Haramkan Buzzer, Muannas Alaidid: Hukum Negara Maupun Hukum Agama Semua Melarang

Karenanya akan banyak mobil di Indonesia yang terkena dampak relaksasi ini, termasuk segmentasi paling laris yaitu low MPV.

Low MPV yang termasuk kategori mobil keluarga dipastikan akan mendapatkan pemotongan harga 10 persen berdasarkan aturan yang dibuat Airlangga Hartarto tersebut.

Kondisi ini akan menjadi saat yang tepat untuk masyarakat untuk membeli mobil dengan harga yang miring.

Baca Juga: Super Ketat, Penerapan Prokes 3M 1T di Samsat Rancaekek Bandung

Berikut ini adalah hitungan harga mobil keluarga setelah pajak PPnBM dihapuskan:

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x