GALAMEDIA - Kepolisian sektor (Polsek) Kalipucang Polres Ciamis bersama unsur TNI, Satpol PP, Dishub Kabupaten Pangandaran melakukan razia prokes pengetatan yang berlangsung dipertigaan bunderan Emplak Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Razia penyekatan dilakukan pada kendaraan wisatawan yang akan berlibur ke pantai Pangandaran untuk menghabiskan long weekend Imlek 2021.
Dari pantauan di lapangan, personel gabungan melakukan pengecekan identitas dan surat keterangan hasil Rapid Antigen kepada calon pengunjung wisatawan yang akan ke Pangandaran.
Baca Juga: Spesial Valentine : Resep Rainbow Cake Untuk Mengisi Hari Valentine Mu
Menurut Kapolsek Kalipucang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jumaeli mengatakan, bertepatan dengan libur tahun baru Imlek kali ini, kawasan objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran ini pasti menjadi tujuan utama bagi para pelaku wisatawan maupun travelling untuk menghabiskan waktu libur.
"Sasaran dari penyekatan ini kami melakukan pemeriksaan kepada wisatawan, apakah mereka membawa surat sehat atau surat keterangan hasil rapid Antigen, atau tidak" ujarnya kepada wartawan, Minggu 14 Februari 2021.
Kata dia, bagi wisatawan yang membawa surat keterangan hasil rapid antigen akan diperbolehkan masuk ke objek wisata pantai Pangandaran. Namun, bagi wisatawan yang tidak membawa surat tersebut akan diputarbalikan kembali.
Baca Juga: Terbaru Pasca Gempa Jepang, Warga Alami Krisis Air dan Kereta Shinkansen Tertunda
"Hal tersebut dilakukan dengan tegas untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," katanya.