Kuasa Hukum PTPN VIII Desak Habib Rizieq Kembalikan Lahan Markaz Syariah Secara Cuma-Cuma

- 15 Februari 2021, 18:22 WIB
Area Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor
Area Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor /Tim Isu Bogor



GALAMEDIA - Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) Ikbal Firdaus meminta agar lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultral Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab yang dibangun di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat segera dikembalikan secara cuma-cuma.

"Buat seluruh pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII, termasuk Markaz Syariah kami harapkan mau menyerahkan secara cuma-cuma kepada pihak PTPN VIII," kata Ikbal dalam keterangan tertulisnya, Senin 15 Februari 2021.

Disebutkan, langkah tersebut bertujuan untuk menyelamatkan aset negara termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII.

Bahkan, lanjut dia, sudah ada beberapa okupan yang mengembalikan tanahnya kepada PTPN usai dilayangkan somasi pada akhir Desember 2020.

Baca Juga: Pernyataannya Disalahartikan Buzzer dan Politisi, Jusuf Kalla: Bodoh Benar Itu Orang

Diungkapkan, Habib Rizieq merupakan salah satu dari 250 orang yang menguasai lahan HGU milik PTPN VIII di sekitar lokasi pesantren.

Ratusan orang itu telah dilayangkan somasi dan dilaporkan ke kepolisian oleh PTPN VIII.

"Alhamdulillah sudah ada beberapa [okupan] yang menyerahkan secara cuma-cuma. Sudah ada beberapa, belum bisa saya buka," kata dia.

Selain itu, Ikbal menegaskan pihaknya masih menunggu penyelidikan dari Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri bila ada keputusan untuk mengosongkan lahan di pesantren tersebut.

Ia menyerahkan semua persoalan tersebut kepada penyidik kepolisian.

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

"Terkait hal itu kita serahkan seluruhnya ke penyidik sambil berjalan proses hukumnya, saya tidak mau mendahului upaya yang sedang dilakukan penyidik," kata dia.

Polemik lahan pesantren milik Rizieq ini bermula ketika PTPN VIII melayangkan somasi kepada pihak Yayasan Markaz Syariah yang berisi permintaan mengosongkan lahan pada akhir Desember 2020.

Surat somasi tersebut bernomor SB/11/6131/XII/2020.

Dalam surat itu dijelaskan, lahan yang menjadi lokasi pembangunan pesantren diklaim merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 pada 4 Juli 2008.

Habib Rizieq sendiri sudah dilaporkan oleh PTPN VIII ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk dibangun Pondok Pesantren.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor tercatat sebagai terlapor.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x