Bertemu Ketua Fraksi Demokrat MPR RI, Natalius Pigai Rekomendasikan UU Otsus Papua Dibekukan

- 15 Februari 2021, 20:01 WIB
Natalius Pigai Temui Benny K Harman.
Natalius Pigai Temui Benny K Harman. /Twitter.com/@NataliusPigai2

GALAMEDIA – Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menggelar pertemuan dengan Ketua Fraksi Demokrat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Benny K Harman di Komplek DPR Senayan, 15 Februari 2021.

Pada pertemuan tersebut, Natalius memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status otonomi khusus di tanah Papua.

Natalius meminta agar Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dibekukan dan pemekaran ditiadakan pada tahun 2021.

Baca Juga: Tol Cipali Ambles, Komisi V Tunggu Petunjuk Tim Ahli

“Ketua Fraksi Demokrat MPR RI, Dr. Benny K. Harman, SH Menerima Natalius Pigai di Kompleks Senayan Senin, 15 Pebruari 2021. Natalius Rekomendasikan UU Otsus Papua Dibekukan dan Pemekaran Ditiadakan,” ujar Natalius, dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @NataliusPigai2, 15 Februari 2021.

Natalius menilai jika pelaksanaan UU ini masih belum efektif dan efisien.

Selain itu, Natalius meminta agar Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Wakil Presiden dapat segera menggelar perundingan dengan masyarakat Papua.

Perundingan tersebut bisa dilakukan pada rentang tahun 2021 hingga 2024.
Terkait pelaksanaan perundingan tersebut, Natalius meminta agar bisa segera dibicarakan oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Guru Honorer Dipecat Gara-gara Unggah Gaji di Medsos Membuat Berang DPR RI, Tuntut Kemendikbud Bertindak

Namun, Natalius meminta agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) sebelum menggelar perundingan tersebut.

Natalius menilai jika hasil perundingan ini memiliki pengaruh besar terhadap status Provinsi Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui terkait keberadaan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Baca Juga: Pemerintah Butuh Kritikan Keras dan Pedas, Kapolri Ungkap Langkah Kepolisian Terkait UU ITE

RUU Otsus Papua ini dibuat dengan tujuan agar pemerintah pusat dapat melakukan pemekaran dan membuat daerah otonom atau administratif baru.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x