Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pangandaran, Jeje: Kekosongan Pimpinan Tak Terjadi

- 15 Februari 2021, 22:33 WIB
 Ketua KPU Pangandaran Muhtadin.  
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin.   /Agus Supriyatman
 
 
 
GALAMEDIA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran 2020 yang diajukan oleh Adang Hadari sebagai calon Bupati dari nomor urut 2 ditolak. Dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
 
Sidang putusan tersebut digelar Senin 15 Februari 2021 di Mahkamah Konstitusi Jakarta yang dapat diikuti secara virtual. Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim yang terdiri dari 9 hakim konstitusi, yang terdiri dari hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.
 
Putusan MK tentang perselisihan hasil Pilkada Pangandaran ini tertuang dalam putusan bernomor 15/PHP.BUP-XIX/2021.
 
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Pangandaran Muhtadin Senin 15 Februari 2020 yang mengatakan putusan mahkamah konstitusi yang menolak gugatan Paslon nomor urut 2 tersebut.
 
"Ya, tadi kami mengikuti sidang secara daring dari KPU Pusat," kata Muhtadin.
 
Dia menjelaskan dengan putusan tersebut maka perselisihan Pilkada Pangandaran 2020 telah selesai.
 
"Dengan demikian hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran yang kami tetapkan beberapa waktu lalu otomatis sah dan berlaku," kata Muhtadin.
 
Dia mengatakan selanjutnya KPU Pangandaran akan melakukan persiapan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
 
 
"Aturannya maksimal 5 hari setelah salinan putusan diterima, kami harus menetapkan pasangan terpilih. Sejauh ini kami sudah menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih akan digelar pada Sabtu 20 Februari mendatang," kata Muhtadin.
 
Terpisah Calon Bupati nomor urut 1 Jeje Wiradinata mengaku bersyukur dengan putusan mahkamah konstitusi tersebut.
 
"Bersyukur karena sekarang sudah didapat kepastian hukum mengenai siapa yang berhak menjadi pemenang dalam Pilkada dan memimpin Pangandaran ke depan," kata Jeje Senin 15 Februari 2020.
 
Jeje mengatakan putusan ini juga akan membuat proses peralihan kepemimpinan di Pangandaran tak mengalami kekosongan yang terlalu lama.
 
"Saya tanggal 17 Februari ini berakhir masa jabatan. Nah sekarang tingga 2 tahap lagi yaitu penetapan pemenang oleh KPU, lalu pelantikan. Jadi kalau pun setelah tanggal 17 Februari ada Plt Bupati, tak akan terlalu lama," kata Jeje.***
 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x