GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima sebanyak 12 barang gratifikasi dari Raja Salman bin Abdulazis al-Saud senilai Rp 8,7 miliar.
Barang tersebut diterima Jokowi saat mengunjungi Arab Saudi pada 15 Mei 2019. Seluruh barang tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan disimpan di museum.
Baca Juga: Makam Firaun Tutankhamun Ditemukan, Lengkap dengan Tumpukan Harta Karun pada 16 Februari 1923
KPK mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran.
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 barang gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Sekretariat Presiden.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyatakan, barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019.
Baca Juga: Ajinomoto Buka Lowongan Kerja Terbaru: Ada Posisi IT, Marketing Hingga Akunting
"Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara," ungkap Ipi di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Ia menerangkan, atas alasan keamanan, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Sekretariat Presiden.