Disinggung Soal UU ITE, Hidayat Nur Wahid Ungkap Adanya 4 Pasal Karet

- 16 Februari 2021, 14:29 WIB
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid usulkan UU ITE direvisi, Selasa 16 Februari 2021.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid usulkan UU ITE direvisi, Selasa 16 Februari 2021. /Twitter.com/hnurwahid

GALAMEDIA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan jika pemerintah akan segera membahas terkait masalah adanya pasal-pasal karet pada Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE,” ujar Mahfud yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, 15 Februari 2021.
Mahfud mengaku jika UU ini dibuat berdasarkan usulan yang diberikan sekitar pada tahun 2007 atau 2008.

“Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Syok ASI Mendadak Hijau Neon, Ibu Muda Ini ternyata Positif Covid

Menurutnya, pembahasan masalah tersebut dapat dilaksanakan dengan resultante baru.

“Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb,”

Sehari berselang, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan tersebut melalui akun Twitter pribadinya, @hnurwahid.

Menurutnya, UU ITE terkandung empat pasal yang “dikaretkan” yakni pasal 9, 17, 27, dan 28.
“UU ITE yg pasalnya “dikaretkan” (spt psl 17,27,28,9),” ujar Hidayat.

Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta 16 Februari 2021, Al Sudah Kantongi Sketsa Wajah Mateo

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x