Mengejutkan, Kemenkum HAM Nyatakan Dua Mantan Menteri Layak Dihukum Mati

- 16 Februari 2021, 20:56 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat keluar dari Gedung KPK pada Rabu 3 Februari 2021.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat keluar dari Gedung KPK pada Rabu 3 Februari 2021. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/


GALAMEDIA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

“Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” katanya dalam diskusi yang disiarkan di Kanal Youtube Pengetahuan FH UGM, Selasa 16 Februari 2021.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej. Tangkapan Layar YouTube.com/Kemenko Polhukam


Disebutkan, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

“Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor,” tegasnya.

Baca Juga: Dukung Pemprov Jabar Kembangkan Wilayah Selatan, Luhut Binsar Pandjaitan: JTS Sangat Kritis Menurut Saya

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap izin ekspor benur atau benih lobster.

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 25 November 2020.

Dokumentasi - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dokumentasi - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.


Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu 6 Desember 2020, KPK menjerat Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Adapun Ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Baca Juga: Tak Sepakat UU ITE Direvisi, Rocky Gerung: Yang Mesti Direvisi Isi Kepala Presiden Sebagai Kepala Negara

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x