INGATKAN POLISI, Menko Polhukam Mahfud MD: Hal Sepele Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan

- 16 Februari 2021, 21:10 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Instagram.com/@mohmahfudmd


GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan hukum bukan alat untuk mendapatkan kemenangan, tetapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan.

Oleh sebab itu, ja mengingatkan aparat kepolisian, jika ada kasus yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tidak harus dibawa ke pengadilan.

"Hukum bukan alat untuk menjadi menang tapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu 'restorative justice'," kata Mahfud saat menjadi narasumber pada Rapim Polri Tahun 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Mengejutkan, Kemenkum HAM Nyatakan Dua Mantan Menteri Layak Dihukum Mati

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan, hukum punya tiga fungsi dan tujuan yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Menurut dia, bila kepastian tidak cukup, maka harus ada keadilan, karena yang pasti itu belum tentu adil.

"Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara," kata Mahfud dalam siaran persnya.

Baca Juga: Dukung Pemprov Jabar Kembangkan Wilayah Selatan, Luhut Binsar Pandjaitan: JTS Sangat Kritis Menurut Saya

Adapun bentuknya yaitu pertama, persuasif. Jika sikap persuasif tidak efektif dan masih melanggar maka administratif atau denda.

"Masih mangkir, masih 'ngeyel', maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi," ucapnya.

Ia mengatakan, dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus COVID-19 cukup melandai.

Namun ia mengingatkan pesan Presiden Jokowi agar jangan gembira dulu, ritme ini harus diatur oleh TNI, Polri, dan Satpol PP, sehingga tidak ragu melaksanakan tugas.

Baca Juga: Tak Sepakat UU ITE Direvisi, Rocky Gerung: Yang Mesti Direvisi Isi Kepala Presiden Sebagai Kepala Negara

"Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan COVID-19, kedua pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x