49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Yasonna Laoly: Momentum Tahun Kebangkitan Indonesia

- 17 Februari 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /Pixabay.com/succo

GALAMEDIA - Undang-undang Cipta Kerja kini memasuki babak baru. Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya sempat mendapatkan penolakan hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi.

Hal tersebut lantaran, UU Cipta Kerja dinilai menguntungkan pihak pengusaha. Kini, sebanyak 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja telah resmi diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dilansir Galamedia dari Antara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa, 16 Februari 2021 berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Rabu 17 Februari 2021 Kemabli Turun, Antam 2 Gram Rp1.890.000, Saatnya Investasi

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Yasonna Laoly mengatakan sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

Menurutnya UU Cipta Kerja ini merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri melalui penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

Diketahui, pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.

Baca Juga: Adu Pesona Cinta Brian vs Arya Saloka! Sama-sama Perankan Suami yang Cuek Tapi Bikin Meleleh dan Baper

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x