Desak Revisi UU ITE, Pakar Siber: KUHP Sudah Cukup!

- 17 Februari 2021, 15:21 WIB
Pratama Persadha.
Pratama Persadha. /

GALAMEDIA - Seperti diketahui saat ini pemerintah tengah menggulirkan adanya opsi revisi UU ITE.

Dukungan akan adanya revisi UU tersebut muncul dari berbagai pihak terutama pihak-pihak yang selama ini menganggap bahwa UU tersebut seringkali disalahgunakan.

Penyalahgunaan UU tersebut disinyalir adanya pasar-pasal yang multitafsir.

Baca Juga: Menipu dengan Modus Melipatgandakan Uang, Driver Ojek Online Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

Dukungan juga muncul dari pakar keamanan siber dari lembaga CISSReC, Pratama Persadha.

Ia mendukung pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 itu.

Menurutnya, Ketimbang UU ITE, UU Hukum Pidana sudah cukup dalam kaitannya untuk urusan pencemaran nama baik.

"Pasal-pasal Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah cukup untuk urusan pencemaran nama baik," tuturnya dilansir Antara, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Lakukan Vaksinasi Dosis Pertama

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x