Komisi III DPR Minta Polri Siapkan Pedoman Sebelum UU ITE Selesai Direvisi

- 17 Februari 2021, 19:52 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudy Ma’ud menyampaikan pendapat soal revisi UU ITE di Senayan, Jakarta, 17 Februari 2021. /dpr.go.id/Foto: Oji/Man
Anggota Komisi III DPR RI Rudy Ma’ud menyampaikan pendapat soal revisi UU ITE di Senayan, Jakarta, 17 Februari 2021. /dpr.go.id/Foto: Oji/Man /

GALAMEDIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta kepada jajarannya untuk segera membuat pedoman interpretasi UU ITE yang selama ini mengandung pasal karet.

Permintaan itu dia sampaikan saat mengikuti acara Rapat Pimpinan TNI-Polri yang membahas mengenai penanganan Covid-19 dan percepatan ekonomi nasional di Mabes Polri, Senin, 15 Februari 2021.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud mendorong Kapolri untuk segera menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan UU ITE sebelum selesai direvisi.

Baca Juga: Simak 5 Potret dan Biodata Mayang Yudittia Pemeran Michelle Ikatan Cinta

Hal ini menyikapi mengenai rencana pemerintah yang akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Rudy menyebutkan bahwa pedoman ini bertujuan agar para penyidik kepolisian tidak memiliki multitafsir sendiri dalam menerapkan undang-undang tersebut.

Dirinya menyarankan kepada Kapolri agar melakukan peningkatan pengawasan agar pelaksaan pedoman interpretasi UU ITE berjalan dengan akuntabel dan berkeadilan.

Anggota Komisi III ini menjelaskan bahaya saling lapor menggunakan pasal karet dari UU ITE tersebut.

"Polisi harus lebih selektif dalam penerapan UU ITE untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal karet UU tersebut," ujar Rudi di Senayan, Jakarta, 17 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x