GALAMEDIA - Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan pembenahan terkait dengan pelayanan kepada masyarakat.
Jika tak ada halangan, dalam waktu dekat akan ada kebijakan baru yang dikeluarkan Polri soal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Saat ini, Korlantas Polri tengah merancang terobosan baru dalam pelayanan SIM A dan C bagi masyarakat. Rencananya, akan dibuatkan semacam fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan SIM secara online
Baca Juga: Ramai Tagar #SBYMakanDanaPacitan, Teddy Gusnaidi: Ga Mungkin Pak SBY Gunakan Dana Negara
"Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, di Mabes Polri, Rabu, 17 Februari 2021.
Istiono menambahkan, registrasi online itu nantinya akan terhubung dengan sistem pembayaran yang juga memudahkan masyarakat.
"Pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," lanjut dia.
Rencananya, Polri akan meluncurkan sistem tersebut pada 11 April 2021 mendatang.