Termasuk Kabupaten Bandung dan Tasikmalaya, 32 Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian

- 18 Februari 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /engkos kosasih

GALAMEDIA - Sebanyak 32 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020, termasuk Kabupaten Bandung, melaju ke persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Rencananya, persidangan lanjutan akan mulai digelar pekan depan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021, dari 32 sengketa pilkada itu, terdapat Kabupaten Bandung.

Pilkada lainnya adalah Kalimantan Selatan, Belu, Sumba Barat, Jambi, Malaka, Kotabaru, Sekadau, Sumbawa, Pesisir Barat, Boven Digoel, Samosir, Morowali Utara, Mandailing Natal, Solok, Nabire (2 perkara), Teluk Wondama, Indragiri Hulu, Nias Selatan, Yalimo, Banjarmasin, Halmahera Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga: Penggemar Sinetron Ikatan Cinta Harus Unduh Dua Aplikasi Ini

Kemudian permohonan perselisihan hasil Pilkada Karimun, Konawe Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir, Tojo Una-Una, Rokan Hulu, Tasikmalaya dan Ternate.

Adapun perkara yang lanjut ke sidang pembuktian akan diperiksa pada tanggal 22 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

Sementara sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 100 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 tidak berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin-Rabu (15-17 Februari 2021).

Pada persidangan yang digelar pada Senin (15/02), Mahkamah Konstitusi mengucapkan 33 putusan dan ketetapan. Kemudian pada Selasa (16/02), 30 perkara tidak diterima dan pada Rabu (17/02) 37 perkara yang tidak diterima.

Baca Juga: Sekalipun Tidak Cukup untuk Kebutuhan Sehari-hari, Warga Cipageran Tetap Antre Bantuan Sosial Tunai

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x