Abu Janda Bagaimana Kabarnya Ya? Ketua DPP KNPI Haris Pertama Janji Tak Berkhianat

- 18 Februari 2021, 18:02 WIB
DPP KNPI Haris Pertama yang meminta masyarakat tak lupa dengan kasus Abu Janda walaupun saat ini Jokowi berencana merevisi UU ITE.
DPP KNPI Haris Pertama yang meminta masyarakat tak lupa dengan kasus Abu Janda walaupun saat ini Jokowi berencana merevisi UU ITE. /Twitter @knpiharis


GALAMEDIA - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama kembali memberikan pernyataan terbaru soal kasus cuitan Permadi Arya alias Abu Janda yang menulis ‘Islam arogan’ dan diduga melakukan tindakan rasis.

Diketahui DPP KNPI sendiri telah melaporkan kedua kasus tersebut itu ke Bareskrim Polri.

“Abu Janda bagaimana kabarnya ya ??? Itu yg selalu ditanyakan ke saya. Haha,” katanya pada akun Twitter @knpiharis, Kamis 18 Februari 2021·

Ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut. Meski saat ini ada isu soal revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tunjuk Komjen Pol Agus Adrianto Gantikan Dirinya Jabat Kabareskrim

“Kebenaran yang tidak didukung oleh seluruh kekuatan masyarakat pasti akan kalah oleh Kejahatan yang terorganisir. Insya Allah KNPI akan maksimal berjuang… tidak berkhianat pada perjuangan kebenaran,” tegasnya.

Soal rencana revisi UU ITE, Haris Pertama mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo. Menurutnya, undang-undang tersebut kerap digunakan untuk mengkriminalisasi pihak lain.

“Kami mendukung penuh langkah Presiden Jokowi untuk merivisi UU ITE, agar undang-undang tersebut tidak dijadikan alat untuk mengkriminalisasi orang,” sebut Haris.

Baca Juga: Gila, BMKG Sebut Hari Ini hingga Besok Gelombang Air Laut Bisa Mencapai Ketinggian 6 meter

Kata dia, dalam undang-undang tersebut harus membedakan secara jelas dan terang tentang definisi dari ujaran kebencian dan tidak perlu ada tindakan luar biasa seperti penangkapan secara tiba-tiba sebelum status hukumnya jelas.

“Di UU ITE tersebut, yang harus benar-benar didefenisikan secara jelas dan terang arti dari ujaran kebencian".

"Soalnya selama ini kita sulit membedakan antara kritikan yang pedas, penghinaan, hoax atau ujaran kebencian dan kedepan tidak perlu lagi ada tindakan seperti extraordinary, penangkapan secara tiba-tiba, proses hukumnya harus jelas dulu,” tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x