Terjerat Kasus Narkoba, Kompol Yuni Bisa Dijatuhi Hukuman Mati? Begini Reaksi Mabes Polri

- 18 Februari 2021, 18:20 WIB
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dicopot dari jabatannya.
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dicopot dari jabatannya. //YouTube Humas Polrestabes Bandung

GALAMEDIA - Mantan Kapolsekta Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi termasuk salah satu dari belasan anggota Polri yang diamankan tim gabungan Paminal Mabes Polri dan Polda Jabar.

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kompol Yuni selama ini dikenal sebagai sosok polwan yang pekerja keras.

Polri pun langsung bereaksi atas diamankannya perwira polisi itu. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Baca Juga: Penyebab Kematian Ustadz Maheer Terungkap, Komnas HAM Beberkan Hasil Penyelidikan

Baca Juga: Indonesia Berduka, Relawan Jokowi Tutup Usia, Jubir Presiden: Beristirahatlah dalam Damai Bung!

Penyelidikan dilakukan untuk melihat peran Kompol Yuni dan 11 oknum polisi lainnya dalam kasus ini.

"Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik," ujar Argo.

Ia menjawab pertanyaan soal kemungkinan Polri memberikan sanksi berupa hukuman mati terhadap Kompol Yuni yang ditengarai melakukan penyalahgunaan narkoba.

Argo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di internal Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x