158 Ribu Jemaah Sudah Didaftarkan Prioritas Vaksinasi, Antisipasi Jika Arab Saudi Beri Kuota Haji Indonesia

- 19 Februari 2021, 13:16 WIB
Jemaah haji di Masjid Al Kheif, Mina, Arab Saudi pada hari Tarwiyah 8 Dzulhijjah 1440 H di musim haji 2019 tahun lalu.
Jemaah haji di Masjid Al Kheif, Mina, Arab Saudi pada hari Tarwiyah 8 Dzulhijjah 1440 H di musim haji 2019 tahun lalu. /Foto: Seputartangsel.com/ Sugih Hartanto/

GALAMEDIA - Kementerian Agama secara bertahap sudah memvalidasi data jemaah haji yang diajukan untuk mendapat prioritas vaksinasi Covid-19 pada tahap kedua.
Data tersebut juga sudah bisa diakses Kemenkes karena Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat) sudah terintegrasi dengan Siskohat Kesehatan.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman mengatakan bahwa data yang sudah divalidasi sudah mencapai 158 ribu. Data jemaah lainnya masih dalam proses verifikasi ulang.

“Hari ini, tercatat sudah ada 158 ribu update data jemaah yang sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi Covid-19 tahap kedua,” terang Oman dalam laman haji.kemenag.go.id yang dikutip Galamedia, Jumat, 19 Februari 20210.

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Jumat, 19 Februari 2021 Rata-rata Naik, Antam 2 Gram Rp1.869.000

“Ini sebagai langkah antisipasi jika Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kuota jemaah haji 1442H kepada Indonesia,” lanjutnya.

Menurut Oman, validasi data ini sekaligus sebagai tindak lanjut surat Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Menteri Kesehatan. Surat tertanggal 5 Januari 2021 itu terkait permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.

Data yang divalidasi berbasis pada jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1440H/2020M. Akses data diberikan secara bertahap karena tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah lebih dulu melakukan proses validasi.

Baca Juga: Vaksin Rekombinan Covid-19 Baru Anhui Tiongkok, Unpad Ditunjuk Lakukan Uji Klinis Fase III untuk 4.000 Relawan

“Data yang diberikan antara lain mencakup Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jemaah,” jelas Oman.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x