GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo baru saja meresmikan aturan baru yaitu PP No 76 Tahun 2020 pada Desember 2020 lalu.
PP No 76 Tahun 2020 sendiri berisikan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan adanya aturan tersebut, maka dalam hal ini Presiden Jokowi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis serta perpanjangannya.
Baca Juga: Ridwan Kamil X Dayana: Lawan Peredaran Narkoba di Jabar dengan Hal yang Bermanfaat dan Produktif
Hanya saja tidak semua masyarakat Indonesia bisa memperoleh SIM gratis ini.
Terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan mendapatkan perpanjangan dan SIM gratis dari Presiden Jokowi.
Golongan tersebut yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
SIM gratis juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.