Bentuk 2 Tim Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Benar Enggak Ini Perlu Direvisi

- 19 Februari 2021, 20:58 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd.


GALAMEDIA - Menteri Koordintor Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)  Mahfud MD langsung membentuk dua tim untuk menindaklanjuti opsi revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu, perbuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi Pasal karet, dua, mempelajari dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi, sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim," kata Mahfud dalam keterangan video, Jumat 19 Februari 2021.

Ia menyebutkan, tim pertama bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari Pasal-pasal yang dianggap karet.

Baca Juga: Aktor Utama Kudeta Partai Demokrat Akhirnya Muncul ke Publik, 'Hari Ini Kader Partai Demokrat Terzalimi'

Tim itu nantinya akan bekerja sama dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Lalu, tim yang kedua adalah tim perencana revisi UU ITE, karena kan ada gugatan katanya UU ini mengandung Pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi," imbuhnya.

Disebutkan, kedua tim tersebut nantinya akan melibatkan partisipasi warga dalam melakukan pekerjaannya.

"Jadi, ini kita akan mengundang pakar, mendengar PWI, akan mendengar ahli, semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar enggak ini perlu direvisi. Kalau perlu direvisi, mari kita revisi, dan kita akan bicara dengan DPR," ucap Mahfud.

Baca Juga: Calon-calo Tenaga Kerja Mengganas, Menaker Ida Fauziyah: Kita Harus Berjuang Keras Melawan!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman interpretasi terhadap Pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE.

Jokowi mengatakan langkah tersebut perlu ditempuh karena ada beberapa pasal dalam aturan tersebut yang multitafsir.

Tak hanya itu, Jokowi juga mendorong revisi UU ITE apabila dianggap tak bisa memberikan rasa keadilan.

Baca Juga: Marzuki Alie Ngaku Marah, Wasekjen Partai Demokrat: Siapapun yang Menang Jadi Abu

Revisi itu bisa dilakukan dengan menghapus Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa diinterpretasikan berbeda oleh banyak pihak.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate hendak membuat interpretasi resmi UU ITE. Jhonny ingin memperjelas interpretasi beberapa Pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap 'pasal karet'.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x