Kejati Jabar Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Pasar Leles, Bupati Garut: Sikat Mafia Proyek

- 20 Februari 2021, 08:13 WIB
Pembangunan Pasar Leles yang menelan anggaran Rp 26 miliar, mangkrak dan berujung proses hukum.
Pembangunan Pasar Leles yang menelan anggaran Rp 26 miliar, mangkrak dan berujung proses hukum. /Roby Taufik Akbar

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan tersangka dalam proyek pembangunan Pasar Leles, yang menelan anggaran sebesar Rp26 miliar pada tahun 2018.

Adapun kerugian uang negara berdasarkan temuan BPK ata pembangunan proyek tersebut sebesar Rp800 Juta. Akibatnya pembangunan pasar Leles yang semestinya sudah rampung, saat ini masih mangkrak dan tidak selesai tepat waktu.

Berdasarkan informasi yang di himpun, Kejati Jabar menetapkan sebanyak 3 tersangka, diantaranya pejabat Pemkab Garut berinisial R yang menjabat sebagai PPK pembangunan Pasar Leles. R diduga sebagai mediator dan inisial A warga asal Jakarta sebagai pelaksana.

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Sabtu, 20 Februari 2021 Ada yang Turun Ada juga Stabil, Antam 2 Gram Rp1.865.000

Bupati Garut, Rudy Gunawan, SH, MH, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam pembangunan Pasar Leles. " Ya, benar satu orang tersangka pejabat Pemkab berinisial R sebagai PPK," ujarnya, Sabtu 20 Februari 2021.

Dikatakan Rudy, proyek revitalisasi Pasar Leles senilai Rp26 miliar pada tahun 2018, berpotensi merugikan negara hingga kurang lebih Rp800 juta. "PPK menjadi korban mafia proyek, karena proyek ini diperjual belikan tanpa sepengetahuan PPK," katanya.

Rudy merasa aneh dengan penetapan tersangka pada PPK, justru anehnya pemilik perusahaan pemenang tender tidak dimintai pertanggung jawaban pidananya. Padahal, kasus Pasar Leles terjadi jual beli proyek sehingga mengakibatkan proyek tersebut mangkrak.

Baca Juga: Jadwal, Hasil, Klasemen, dan Top Skor Liga Spanyol Pekan ke-24: Tiga Klub Besar Wajib Menang Minggu Ini

Rudy mengaku, akan membongkar kasus Pasar Leles, seharusnya pemilik perusahaan dimintai tanggung jawab, karena telah menguasakan dengan imbalan uang pada orang lain.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x