GALAMEDIA – Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan revisi UU ITE saat Rapim TNI-Polri, Senin 15 Februari 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah membentuk dua tim kerja untuk mengkaji UU ITE.
"Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim," ujar Mahfud dalam pernyataannya di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat, 19 Februari 2021.
Baca Juga: Tinggi Banjir Jakarta Hingga Satu Meter, Akses Menuju Rumah Sakit AL Terputus
Hal tersebut dilakukan karena dirinya mendapat tugas untuk segera menyelesaikan permasalahan UU ITE.
Masalah tersebut mengandung muatan pembuatan kriteria implementatif agar tidak muncul pasal karet.
Lalu Menko Polhukam akan mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE setelah dikaji oleh tim bentukannya.
Kedua tim yang telah dibentuk mempunyai tugas berbeda. Satu tim akan membuat interpretasi yang lebih teknis.
Baca Juga: BMKG Sebut Hujan Tahun Ini Tak Lebih Ekstrem dari Tahun Lalu, Dwikorita Ingatkan Waktu-waktu Kritis