CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Jadwal Berikut Ini dan Siapkan Syarat-syarat Wajibnya

- 21 Februari 2021, 19:42 WIB
Ballroom lantai 4 Gedung B, Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Kecamatan Ngamprah menjadi tempat pelaksanaan SKB CPNS. (Dicky Mawardi/GM)
Ballroom lantai 4 Gedung B, Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Kecamatan Ngamprah menjadi tempat pelaksanaan SKB CPNS. (Dicky Mawardi/GM) /

GALAMEDIA - Pemerintah bakal memulai proses pendaftaran CPNS 2021 pada Maret 2021 dimulai dengan penetapan jumlah formasi. Bulan berikutnya, April hingga Mei 2021, proses pendaftaran seleksi CPNS bakal dibuka.

Pada pertengahan Juni 2021, proses seleksi CPNS bagi peserta yang telah mendaftarkan diri dimulai.

"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," jelas Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Disebutkan, jumlah formasi yang dibuka pada tahun ini mencapai 1,3 juta orang.

Baca Juga: Lima Provinsi Ini Berpotensi Dilanda Banjir, BMKG Keluarkan Peringatan

Terbaru, Kementerian PANRB telah mengirimkan usulan rencana kebutuhan ASN untuk tahun 2021 kepada Kemenkeu RI. Menteri Keuangan pun menyetujui usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021.

Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam kesempatan ini pula, Teguh membeberkan sedikit rincian dari kebutuhan formasi CPNS 2021.

Dari 1,3 juta kebutuhan CPNS dan PPPK yang akan diterima pada seleksi tahun ini, untuk pemerintah pusat kebutuhannya tidak sebanyak di pemerintahan daerah.

Baca Juga: Sampah Akibat Banjir Pamanukan Masih Menggunung

Pemerintah pusat hanya membutuhkan sekitar 83 ribu orang untuk dua formasi tersebut, dengan perbandingan 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS dengan berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Disebutkan, untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Untuk pemerintah daerah kebutuhan formasi guru PPPK mencapai 1 juta orang. Sedangkan untuk kebutuhan pegawai pemda di luar profesi guru sekitar 189 ribu.

Terdiri atas 170 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.

Baca Juga: Petani Gelisah, Tanaman Porang Mulai Diincar Pencuri

Namun hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan mengenai syarat atau ketentuan pelamar CPNS dan PPPK untuk seleksi tahun 2021 ini.

Pihak Kementerian PANRB saat ini sedang menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyatakan secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.

"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu permenpan-nya," jelasnya.

Meski belum ada ketentuan atau syarat khusus yang diumumkan, namuan tak ada salahnya mempersiapkan diri sejak dini sebelum pendaftaran CPNS 2021 dibuka.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 21 Februari 2021: Kejahatan Elsa Terungkap Dihadapan Nino dan Aldebaran

Salah satunya ialah dengan menyiapkan berkas-berkas atau dokumen yang nantinya akan digunakan saat melamar CPNS.

Melihat pengalaman di seleksi-seleksi sebelumnya, beberapa dokumen secara umum hampir semuanya sama diminta oleh masing-masing intansi.

Dokumen tersebut antara lain ialah KTP, Ijazah, Tranksrip nilai, pas foto, dan surat lamaran, yang diunggah melalui protal seleksi CPNS, yakni sscn.bkn.go.id.

Namun ada dokumen tambahan lainnya yang wajib disertakan khusus untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.

Pada seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik). Bagaimana ketentuannya?

Formasi yang wajib sertakan STR/Serdik

Merujuk pada seleksi CPNS 2019 lalu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), STR yang masih berlaku wajib dilampirkan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan tertentu, yaitu:

- Dokter Pendidik Klinis

- Dokter

- Dokter Gigi

- Psikologi Klinis

- Perawat Ahli

- Perawat Terampil

- Perawat Gigi Ahli

- Perawat Gigi Terampil

- Penata Anestesi

- Asisten Penata Anestesi

- Bidan Ahli

- Bidan Terampil

- Apoteker

- Entomolog Kesehatan Ahli

- Entomolog Kesehatan Terampil

- Epidemiolog Kesehatan Ahli

- Epidemiolog Kesehatan Terampil

- Fisioterapi Ahli

- Fisioterapi Terampil

- Nutrisionis Ahli

- Nutrisionis Terampil

- Penyuluh Kesehatan Terampil

- Perekam Medis Ahli

- Perekam Media Terampil

- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli

- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil

- Radiografer Ahli Radiografer Terampil

- Refraksionis Optisien Sanitarian Ahli

- Sanitarian Terampil

- Teknisi Elektromedis Ahli

- Teknisi Elektromedis Terampil

- Fisikawan Medis Ahli

- Okupasi Terapis

- Ortotis Prostetis

- Pembimbing Kesehatan Kerja

- Teknisi Gigi

- Teknisi Transfusi Darah

- Terapis Wicara

Baca Juga: Mengonsumsi Makanan Manis Berlebih Ternyata Bisa Menggangu Kesehatan Seksual, Ini Penyebabnya

Formasi jabatan yang tak wajib lampirkan STR antara lain:

- Administrator Kesehatan

- Entomolog Kesehatan Ahli dari lulusan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan

- Entomolog Kesehatan Terampil dari lulusan D-III

- Entomolog/Biologi/Kesehatan Hewan

- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli dari lulusan S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia

- Sanitarian Ahli dari lulusan S-1 Teknik Lingkungan

Sementara itu, sertifikat pendidik bagi pelamar formasi guru wajib diunggah pada sistem SSCASN.

Ketentuan ini berlaku pada CPNS 2019 untuk formasi yang dibutuhkan pada seleksi di tahun tersebut.

Sementara pada seleksi CPNS dan PPPK di tahun ini, belum diketahui formasi secara rinci baik untuk profesi guru maupun tenaga kesehatan yang dibutuhkan.

Pada seleksi tahun 2019, ditegaskan bahwa pelamar jabatan guru yang tak mempunyai serdik memang diperkenankan tetap mengikuti seleksi CPNS.

Baca Juga: Dianggap Menghina Presiden Jokowi Soal Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Saya Kebanjiran Caci Maki dari Cebong

Meski ketentuan tersebut belum pasti akan berlaku lagi pada tahun ini, namun tidak ada salahnya mempersiapkan dokumen tersebut.

Pada seleksi CPNS 2019, pelamar formasi guru akan diberikan nilai maksimal SKB apabila memenuhi tiga ketentuan, yakni:

- Memiliki serdik sesuai jabatan guru yang dilamar (linier)

- Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti atau Kemenag

- Memenuhi passing grade SKD dalam batas jumlah tiga kali formasi.

Ketentuan Dokumen Persyaratan

Meski tanggal kepastian pendaftaran CPNS 2021 belum diumumkan oleh pemerintah, namun sejumlah dokumen ini harus dicermati dengan seksama.

Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id, untuk ukuran pas foto maksimal 200 kb dengan latar belakang merah.

Sedangkan scan KTP, ukuran maksimal 200 kb dengan file berbentuk Jpeg/Jpg.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Riza Patria Lakukan Peninjauan Pascabanjir: Prioritas Kami, Memastikan Semuanya Selamat

Ada 7 dokumen yang dipersiapkan, nantinya akan diunggah ke dalam situs SSCN, ketika pelamar mengakses portal SSCN.

Berikut dokumen dan ketentuannya:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Untuk ‘Dokumen Pendukung lainnya’ pelamar diwajibkan memahami secara cermat sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.

“Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN,” tulis BKN.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Cenderung Melorot

“Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem,” tulisnya.

Sementara itu, sebagaian instansi ada yang mensyaratkan untuk menunjukkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.

Untuk itu, pelamar selalu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x