Soal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12, Begini Penjelasannya, Segera Buat Akun

- 21 Februari 2021, 20:57 WIB
 Situs Prakerja Sudah Kembali Dibuka
Situs Prakerja Sudah Kembali Dibuka // instagram.com/@prakerja.go.id


GALAMEDIA - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengungkapkan pembukaan proses seleksi kartu prakerja gelombang 12 akan umumkan segera.

Namun bagi yang berminat, calon peserta bisa masuk ke www.prakerja.go.id untuk pembuatan akun.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan mereka yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja 2021 bisa mulai membuat akun meski gelombang 12 belum dibuka.

"Bagi mereka yang sudah memiliki akun di 2020 tetapi belum lolos seleksi bisa melakukan pembaharuan akun andaikata ada data yang berubah. Pembukaan proses seleksi gelombang 12 akan kami umumkan kemudian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 21 Februari 2021.

Baca Juga: Giring Ganesha Kritik Gubernur Anies Baswedan Soal Banjir: Jangan Hanya Melempar Kesalahan

Hingga saat ini gelombang ke-12 program belum kunjung dibuka karena masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja (KCK).

"Pembukaan gelombang 12 akan saya kabari begitu sudah ada keputusan dari KCK. Pokoknya begitu ada kabar saya pasti akan sampaikan," kata Louisa.

Perlu diingat, sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, setiap calon peserta diharapkan memenuhi syarat.

Baca Juga: Kekayaan 45 Triliun Tak Ada Artinya, Remuk Redam Dicampakkan Kim Kardashian Kanye West Menghilang

Dilansir laman resmi prakerja.go.id, beberapa syarat mengikuti program Kartu Prakerja antara lain, calon peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun, dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

"Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil," bunyi informasi tersebut.

Baca Juga: Innalillahi, Pengungsi Banjir Jakarta Terkonfirmasi Positif Covid-19

Namun ada sejumlah pihak yang dilarang mengikuti program ini. Meliputi, pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Setelah memenuhi syarat tersebut, peserta harus mengikuti tata cara pendaftaran. Untuk diketahui, program Kartu Prakerja saat ini hanya dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x