GALAMEDIA – Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku mulai 23 Februari 2021.
Instruksi tersebut terbit sehari sebelum Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021 saat konferensi pers melalui kanal Youtube BNPB Indonesia, Sabtu, 20 Februari 2021.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021, pemerintah lebih menggencarkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), terutama memperhatikan pelacakan (tracing).
Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Senin, 22 Februari 2021 Rata-rata Naik, Antam 2 Gram Rp1.879.000
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi meminta bantuan kepada TNI-Polri agar menurunkan personelnya menjadi petugas pelacak Covid-19 (tracer).
Ia mengungkapkan perlu ada sekitar 89 ribu personel aparat yang membantu. Hal tersebut pernah dia sampaikan saat Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, 15 Februari 2021 lalu.
Inmendagri saat ini mencantumkan kebutuhan terkait Babinsa dan Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI-Polri.
Kemudian kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.