Indonesia Peringkat 60 dari 67 Negara Soal Ketahanan Pangan, Hidayat Nur Wahid: Ini Sangat Mengkhawatirkan

- 22 Februari 2021, 12:29 WIB
Hidayat Nurwahid
Hidayat Nurwahid /Instagram/@hnwahid.


GALAMEDIA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan Indonesia perlu membuat Rancangan Undang-Undang Bank Makanan menjadi Undang-Undang.

Hal tersebut dia ungkapkannya setelah melihat data dari Food Sustainability Index 2020 yang memaparkan data soal kondisi pangan beberapa negara.

Dari pantauan Galamedia pada Senin, 22 Februari 2021 dalam situs Food Sustainabiliy, Indonesia berada di peringkat 60 dari 67 negara yang teridentifikasi soal kondisi pangan.

Peringkat ketahanan pangan negara ditentukan oleh tiga indikator, yakni pertanian berkelanjutan, kehilangan dan pemborosan makanan, dan tantangan gizi.

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Senin, 22 Februari 2021 Rata-rata Naik, Antam 2 Gram Rp1.879.000

Indikator pertanian berkelanjutan adalah rata-rata tertimbang dari indikator kategori air, tanah, emisi, dan penggunaan lahan.

Kemudian kehilangan dan pemborosan makanan merupakan rata-rata tertimbang dari indikator dalam kebijakan negara untuk menanggapi kategori kehilangan dan pemborosan pangan.

Lalu tantangan gizi adalah rata-rata tertimbang dari indikator pada kategori kesehatan dan gizi masyarakat tiap negara. Masing-masing indikator tersebut memperoleh skor yang kemudian digabungkan menjadi peringkat ketahanan pangan sebuah negara.

Negara yang menempati peringkat tertinggi adalah Prancis dengan skor ketahanan pangan 76.10 poin.

Skor itu merupakan rata-rata gabungan dari nilai kehilangan dan pemborosan makanan 85.80 poin, pertanian berkelanjutan 71.00 poin, dan tantangan gizi sebesar 71.40 poin.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x