GALAMEDIA – Pandemi Virus Covid-19 di Indonesia masih terjadi hingga saat ini.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur bahwa surat keterangan negatif Covid-19 berlaku 3x24 jam untuk hari biasa dan hanya 1x24 jam selama libur panjang.
Sebagai upaya mengantisipasinya, Kementerian Perhubungan telah memperpanjang pembelakuan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Cs Desak Kemenlu RI Respons Cepat Sikap Amerika Serikat Soal Laut China Selatan
Yakni, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, mulai dari dari stasiun keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan stasiun kedatangan.
Termasuk, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait.
Adapun bentuk pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian bagi individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api, seperti yang tertera dalam SE Kementerian Perhubungan nomor 20 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 9 Februari 2021 adalah sebagai berikut:
· Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M);