Habib Rizieq Diminta Tanggung Jawab Buntut Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN di Megamendung

- 22 Februari 2021, 17:28 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. / /Antara Foto/Muhammad Iqbal.)

GALAMEDIA - Kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) berbuntut panjang.

Diketahui sebelumnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian.

Dasar laporan karena HRS diduga menggunakan lahan PTPN yang berlokasi di Megamendung, Kabupaten Bogor tanpa izin.

Baca Juga: Ramai Isu Anies Baswedan Bakal Nyapres, Ferdinand Hutahaean Akui Siap Melawan

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji mengatakan, salah satu yang harus bertanggungjawab dalam hal ini adalah HRS.

"Yang bertanggungjawab adalah pihak yang melakukan penggunaan fisik atas tanah tersebut," kata dia.

Dalam sangkaannya, terkait dengan laporan yang telah dilakukan oleh PTPN, HRS dikenakan pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.

Baca Juga: Terjang Banjir hingga Relakan Mobilnya Tenggelam Demi Salurkan Bantuan, Dedi Mulyadi Ungkap Pesan Mendalam

Selain itu, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 285 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x