Terjaring OTT, Puluhan PKL di Kota Cimahi Diputus Bersalah Melanggar Perda

- 22 Februari 2021, 17:35 WIB
Puluhan pelanggar Perda di Kota Cimahi menjalani sidang Tipiring di Aula Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut, Senin 22 Februari 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Puluhan pelanggar Perda di Kota Cimahi menjalani sidang Tipiring di Aula Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut, Senin 22 Februari 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi diputuskan bersalah oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB).

Hal itu terungkap dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Aula Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut, Senin 22 Februari 2021.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Virza Andriansyah, ada 23 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 8 pengusaha yang menghadapi putusan. Sebelumnya puluhan pelanggar tersebut melanggar Perda.

Baca Juga: Kompetisi NBA, Trae Young Gemilang, Hawks Kalahkan Nuggets

Untuk PKL diketahui melanggar Perda tentang Ketertiban Umum, maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Sementara para pengusaha melanggar Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Jadi ada 23 pelanggar PKL, dan 8 pelanggar IMB, SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Tapi yang perizinan cuma 5 yang hadir," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal, di sela sidang.

Untuk PKL, mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran berjualan di tempat-tempat yang yang dilarang. Seperti di area trotoar dan bahu jalan.

Baca Juga: Habib Rizieq Diminta Tanggung Jawab Buntut Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN di Megamendung

"Kalau pelanggar IMB dan SIUP TDP itu ada seperti hotel Oyo, toko bangunan, dan ruko (rumah toko)," terangnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x