Osin : Janggal, Visi Misi Paslon Pilbup Bandung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

- 22 Februari 2021, 19:11 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /kpu.go.id

GALAMEDIA - Persidangan sengketa Pilbup Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal yang di luar kebiasaan atau menjadi perkara yang janggal.

Terlebih jika dilihat dari prosedural, gugatan itu pun sudah di luar prosedural. Demikian kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Osin Permana, Senin 22 Februari 2021.

"Saya melihat sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bandung ini merupakan perkara khawariqul ´adat, di luar kebiasaan. Pertama, kalau dilihat dari prosedural sebenarnya gugatan itu sudah di luar prosedural. Karena materi gugatan sebetulnya sudah obscuur libel, sudah kadung, sudah lewat," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bandung ini.

Baca Juga: Besok dan Lusa Hujan Super Lebat Guyur Lagi Jakarta, Anies Baswedan: Curah Hujan Tak Bisa Kita Kendalikan

Kedua, lanjut Osin terkait dengan persyaratan raihan suara pilkada yang bisa dipersengketakan ke MK.

"Harusnya perselisihan itu maksimal di 2,5 persen. Tapi ini sangat jauh selisihnya 26 persen antara Paslon Nomor 3 dan Paslon Nomor 1. Artinya, tidak ada sesuatu yang menguatkan untuk dilanjut ke persidangan," jelas Osin yang juga anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat ini.

Akan tetapi yang lebih menarik, dalam persidangan sengketa Pilbup Bandung ini yang dipersengketakan mengenai konten visi misi dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas).

Baca Juga: SHINee Akhirnya Kembali! Tagar SHINeeisBACK Trending di Twitter

"Visi misi paslon nomor 3 yang digugat ini baru dalam sejarah sengketa pilkada," tandas Osin.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x