Osin : Janggal, Visi Misi Paslon Pilbup Bandung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

- 22 Februari 2021, 19:11 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /kpu.go.id

Karena itu ia berharap MK bisa memutuskan perkara ini secara objektif. Kemudian juga memperhatikan aspek-aspek yuridis formal dan aspek psikologi politik.

"Jadi, MK betul-betul mengedepankan kepentingan dan hakikat demokrasi yang harus dijalani di Kabupaten Bandung dan bagaimana melahirkan pemimpin di Kabupaten Bandung yang memiliki legitimasi yang kuat dengan dukungan dari masuk dari mayoritas masyarakat Kabupaten Bandung," terang Osin.

Ia menyatakan visi misi paslon yang digugat merupakan perkara yang janggal. Terlebih dalam visi misi tersebut tidak ada unsur pidana pemilu.

Baca Juga: Digosipkan Liburan ke Bali Bersama Pacar Baru, Rizky Febian Beri Klarifikasi

Osin bilang visi misi ini bagian terpenting dari demokrasi. Artinya, jelas Osin, seorang calon pemimpin dalam hal ini calon Bupati Bandung harus bisa menebar harapan kebaikan kepada masyarakat.

"Paslon Bedas sudah mampu memberikan dan meyakinkan masyarakat Kabupaten Bandung. Artinya, di bawah Dadang-Sahrul akan terjadi perubahan yang lebih baik dan dlm visi misi tidak ada unsur pidana pemilu," tandasnya.

Karena itu Osin menilai dalam sengketa Pilbup Bandung ini tidak ada peluang bagi MK untuk bisa mengabulkan gugatan dari Paslon Nomor 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Baca Juga: Simak Jadwal Cuti Bersama Tahun 2021, Total Hanya 7 Hari  

"Sebab gugatannya lemah dan secara prosedural tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Osin.***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x