Takut Mati Seperti Ustadz Maaher, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Minta Pindah dari Rutan Bareskrim Polri

- 22 Februari 2021, 19:23 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte minta penahanannya dipindah.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte minta penahanannya dipindah. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//


GALAMEDIA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta penahanannya dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri ke Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) ini singgung soal penyebaran virus corona (Covid-19) dan kematian Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

Permintaan Napoleon terungkap saat Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan surat permohonan penasihat hukum terkait pemindahan Napoleon ke Rutan Mako Brimob pada 16 Februari 2021.

"Kami menerima surat yang diajukan tim PH Terdakwa berkenaan dengan permohonan agar Terdakwa dapat dipindahkan tempatnya ditahan yaitu semula ditahan di Rutan Bareskrim dan mohon agar dipindahkan ke Rutan Mako Brimob," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Besok dan Lusa Hujan Super Lebat Guyur Lagi Jakarta, Anies Baswedan: Curah Hujan Tak Bisa Kita Kendalikan

Napoleon menyebutkan sudah ada tiga tahanan di Rutan Bareskrim Polri yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 dalam dua bulan terakhir.

"Saya sudah lebih dari empat bulan di Rutan Bareskrim. Saya hitung dua bulan terakhir ini, tiga tahanan itu meninggal dunia dengan positif Covid-19."

"Yang terakhir dua minggu lalu tanggal 8 Februari 2021 tepat hari Senin sepulang dari sini setiba di sel itu jam 19.30 malam, melintas di depan saya itu jenazah dari Ustadz Maaher yang posisi selnya di sebelah kamar saya persis, dengan penyakit alasan yang tidak disebutkan Humas Polri, tapi kami tahu sebagai anggota Polri ada beberapa," terang Napoleon.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 22 Februari 2021: Elsa Ditangkap, Mama Sarah dan Papa Surya Syok Berat

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat pemindahan tempat penahanan dikhawatirkan akan menghambat proses persidangan.

"Apabila ditahan di Mako Brimob kami agak terlambat untuk proses (penjemputan) karena ini baru pertama dipindahkan ke Brimob mungkin membawa tahanan ke sini," ujar Jaksa.

Merespons surat permohonan tersebut, Hakim menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu.

Baca Juga: Menanti Film Cruella, Siap-siap Bernostalgia dengan Cerita yang Lebih Kejam!

Napoleon diadili atas kasus dugaan penerimaan suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Suap total sekitar Rp7 miliar itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Napoleon telah dituntut dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x