GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari, mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
PPKM Mikro tahap II ini dilakukan, karena berdasarkan evaluasi, PPKM Mikro tahap I mampu menekan penyebaran Covid-19
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana usai memimpin Rapat Evaluasi Internal pelaksanaan PPKM Mikro Tahap I di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Senin 22 Februari 2021.
Baca Juga: VIRAL! Pria Gondrong Potong Rambut Lagi Setelah 3,5 Tahun
"Hari ini kita mengadakan evaluasi PPKM Mikro tahap pertama yang mana hari ini kebetulan hari terakhir. Setelah kita evaluasi, dan kebetulan ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021, maka untuk PPKM Mikro dilanjutkan ke tahap dua," terang dia.
Dijelaskan Ngatiyana, selama PPKM Mikro tahap I, terdapat 1.587 Rukun Tetangga (RT) yang berstatus zona hijau, 140 RT berzona kuning, satu RT berstatus zona oranye, dan tidak ada satupun RT yang berstatus zona merah.
"Secara keseluruhan, Kota Cimahi sendiri saat ini sudah berstatus zona kuning," sebutnya.
Sementara pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Senin 22 Februari 2021, totalnya ada 3.651 orang, tetapi yang dalam status aktif tinggal 235 orang.