Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Minta Komisi III Bantu Eksitensi Pengusaha Lokal

- 22 Februari 2021, 21:45 WIB
Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Hayam Wuruk Jakarta Barat, Chandra Suwono./dok.pribadi
Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Hayam Wuruk Jakarta Barat, Chandra Suwono./dok.pribadi /

GALAMEDIA - Perseteruan merek dagang cairan anti karat, antara Get All 40 dengan WD 40 memasuki babak baru dan saling gugat.

Menyikapi persoalan ini Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Hayam Wuruk Jakarta Barat, Chandra Suwono berharap ada perhatian dari Komisi III DPR RI agar melindungi pengusaha lokal yang telah berkontribusi bagi perekonomian bangsa.

Kepada sejumlah awak media, Chandra Suwono menyampaikan keprihatinnya dengan persoalan yang menimpa Get All 40.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta: Alhamdulilah, PPKM Mikro Sudah Kita Perpanjang Sampai dengan Tanggal 8 Maret

Chandra angkat bicara karena Benny Bong, pemilik Get All 40 adalah pengusaha lokal yang juga anggota koperasi yang dia pimpin.

"Sebagai ketua koperasi dan juga seorang pengusaha, saya memberikan apresiasi keputusan HKI yang mengabulkan gugat Get All-40 dan menerbitkan kembali sertifikat baru," ujarnya di ruang kerjanya di kawasan Wayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu 21 Februari 2021.

Menurut Chandra, Get All-40 sudah memiliki hak paten sejak 2008. Pada saat itu WD 40 belum memiliki hak paten di Indonesia. Kemudian sekitar tahun 2011 produk anti karat asal Amerika mendaftarkan hak patennya dengan 4 kategori.

"Setelah mendapat hak paten tersebut, pihak WD 40 malah menggugat Get All-40. Akhirnya tahun 2015 WD 40 menang gugatan sehingga sertifikat HKI Get All 40 dicabut. Proses hukumnya alot hingga sampai Mahkamah Agung," terang Chandra.

Baca Juga: Rayakan Derby di San Siro, Denda Mengintai Suporter AC Milan dan Inter

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x