GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana revitalisasi Pasar Leles Garut.
Ketiga tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,9 miliar. Status tersangka ditetapkan pada 9 Februari 2021.
"Penyidik Pidsus Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi pasar Leles Kabupaten Garut pada tanggal 9 Februari 2021," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono Selasa, 23 Februari 2021.
Baca Juga: #BreakingNews, Persib Perpanjang Kontrak Abdul Aziz
Diterangkan Riyono, ketiga tersangka yaitu PF selaku PPK, RNN dari pihak swasta dan ARA selaku kuasa Direktur PT Uno Tano Seuramo.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil penyidikan. perbuatan ketiganya adalah melakukan rekayasa terhadap dokumen yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Modus yang dilakukan adalah rekayasa dokumen penawaran untuk memenuhi persyaratan lelang serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi," kata Riyono.
"Perbuatan itu merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 1,9 miliar. Angka ini berdasarkan perhitungan teknis oleh ahli dari UGM dan auditor BPKP Jabar," jelas Riyono menambahkan.