Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Akui Siap Dihukum Mati, Begini Reaksi KPK

- 23 Februari 2021, 16:54 WIB
 Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021. //Antara/Indrianto Eko Suwarso

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons pernyataan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang siap dihukum mati jika terbukti bersalah.

Seperti yang diketahui, saat ini Edhy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

"Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan," ujar Plt Juru Bicara Ali Fikri dilansir Galamedia dari Antara pada Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Menikah! Berikut Profil Aktris Cantik Marcella Daryanani

Ali Fikri mengungkapkan jika proses penyidikan terhadap tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan masih berjalan.

Bahkan Ali Fikri menyebut jika lembaganya sudah mengantongi bukti-bukti atas dugaan perbuatan Edhy Prabowo dan kawan-kawan dalam kasus tersebut.

"Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," jelasnya.

Baca Juga: Tersangka UU ITE Tidak Perlu Ditahan, Muannas: Tidak Berlaku untuk Konten SARA, Radikalisme dan Separatisme

Sebelumnya, Edhy Prabowo mengaku siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x