Tidak Ditahan, Kasus Laporan Novel Baswedan Soal UU ITE akan Diselesaikan dengan Mediasi

- 24 Februari 2021, 07:36 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan /Tangkapan layar YouTube.com/Haris Azhar/

GALAMEDIA – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono memberi keterangan mengenai tindak lanjut atas pihak yang melapokan Novel Baswedan soal UU ITE.

Hal tersebut mempertegas perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan bahwa polisi akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus UU ITE.

“Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR (Surat Telegram Rahasia) itu pun muncul, artinya semua diperlakukan seperti itu,” ujar Rusdi di Mabes Polri, 23 Februari 2021, dilansir Humas Polri.

Baca Juga: Terlibat Penjualan Senjata ke KKB, 2 Oknum Polisi Diringkus, Kapolri: Kita akan Tegas dan Diproses Pidana

STR tersebut berlaku bagi kasus yang sudah ada, dalam hal ini laporan dari pihak pelapor, maupun berlaku untuk kemungkinan kasus ke depan.

“Untuk kasus yang ada, maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu ya,” ucap Rusdi.

Kemudian, Rusdi menjelaskan bahwa jika kasusnya hanya sekedar penghinaan atau pencemaran nama baik personal, maka akan dilakukan mediasi.

“Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentu ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice,” tutur Rusdi.

Baca Juga: Resep Dessert Viral Cinnamon Rolls Homemade, Cara Membuatnya Mudah dan Cepat, Rasanya Dijamin Enak

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x