GALAMEDIA - Deputi Balitbang Partai Demokrat Yan A Harahap, menanggapi soal kerumunan besar yang menyambut kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kota Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Melalui akun Twitternya, Yan A Harahap mengunggah video kerumunan tersebut, tampak warga sangat antusias ketika menyambut Presiden Jokowi.
Dalam video yang diunggah Yan A Harahap ini, terlihat juga banyak orang yang tidak mengenakan masker ketika berdesak-desakan sehingga hal tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Baca Juga: Elektabilitas PDIP Melorot, Demokrat Melesat, Rudi Y-Publica: Badai Korupsi Jadi Ujian Serius
Lebih lanjut Yan A Harahap menyorot soal tidak adanya penindakan pelanggaran prokes Covid-19 kerumunan yang terjadi ketika penyambutan Presiden Jokowi tersebut.
Yan A Harahap menyebut bahwa aturan penindakan pelanggaran prokes hanyalah berlaku bagi 'lawan' dalam hal ini merujuk pada oposisi pemerintah.
Aturan penindakan pelanggar prokes Covid-19 hanya berlaku ‘pada lawan’. pic.twitter.com/zgdFrxmRQP— ???????????? ????. ℍ???????????????????????? (???? ???? ????) (@YanHarahap) February 23, 2021
Baca Juga: Ada Kode Rahasia di Parasut Robot Penjelajah Mars
"Aturan penindakan pelanggar prokes Covid-19 hanya berlaku 'pada lawan'," tulisnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @YanHarahap pada Selasa 23 Februari 2021.
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin telah memberikan penjelasan mengenai video yang beredar di media sosial.