Kerumunan Massa Jokowi di Maumere, Yan A Harahap: Aturan Penindakan Langgar Prokes Berlaku pada 'Lawan'

- 24 Februari 2021, 14:52 WIB
Viral Video Jokowi Timbulkan Kerumunan di NTT.
Viral Video Jokowi Timbulkan Kerumunan di NTT. /Tangkapan layar video twitter @didienAZHAR

GALAMEDIA - Deputi Balitbang Partai Demokrat Yan A Harahap, menanggapi soal kerumunan besar yang menyambut kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kota Maumere, Nusa Tenggara Timur.

Melalui akun Twitternya, Yan A Harahap mengunggah video kerumunan tersebut, tampak warga sangat antusias ketika menyambut Presiden Jokowi.

Dalam video yang diunggah Yan A Harahap ini, terlihat juga banyak orang yang tidak mengenakan masker ketika berdesak-desakan sehingga hal tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19.

Baca Juga: Elektabilitas PDIP Melorot, Demokrat Melesat, Rudi Y-Publica: Badai Korupsi Jadi Ujian Serius

Lebih lanjut Yan A Harahap menyorot soal tidak adanya penindakan pelanggaran prokes Covid-19 kerumunan yang terjadi ketika penyambutan Presiden Jokowi tersebut.

Yan A Harahap menyebut bahwa aturan penindakan pelanggaran prokes hanyalah berlaku bagi 'lawan' dalam hal ini merujuk pada oposisi pemerintah.

Baca Juga: Ada Kode Rahasia di Parasut Robot Penjelajah Mars

"Aturan penindakan pelanggar prokes Covid-19 hanya berlaku 'pada lawan'," tulisnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @YanHarahap pada Selasa 23 Februari 2021.

Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin telah memberikan penjelasan mengenai video yang beredar di media sosial.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x