Soal Kasus Penembakan Laskar FPI KM 50, Kabareskrim: Semoga Bisa Kita Berikan Kepastian Hukum kepada Pelakunya

- 24 Februari 2021, 18:00 WIB
Komjen Pol Agus Andrianto.
Komjen Pol Agus Andrianto. /Dok. Tribratanews.polri.go.id

GALAMEDIA - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Kapolri menekankan agar rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus KM 50 segera ditindaklanjuti.

"Kemudian KM 50 mungkin rekan-rekan sudah menunggu. Tadi beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM," ujar Agus usai dilantik di Mabes Polri, Rabu 24 Februari 2021.

Namun ia meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar. Disebutkan, penanganan kasus Km 50 membutuhkan waktu.

"Itu kan membutuhkan waktu. Penanganan perkara membutuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari Komnas HAM, semakin cepat semakin baik," tuturnya.

Baca Juga: Begini Perbedaan Kerumunan Jokowi dengan Habib Rizieq Kata Teddy Gusnaidi

Ia tak menampik kemungkinan adanya kendala dalam penanganan kasus Km 50. Namun ia berharap kasus tersebut bisa segera tuntas.

"Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada. Mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya," tandas Agus.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menerima barang bukti hasil investigasi Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya 6 laskar FPI.

Barang bukti tersebut akan dipilah dan dipelajari oleh Bareskrim.

Baca Juga: Update Corona RI 24 Februari 2021: Bertambah 7.533, Jawa Barat Masih Penyumbang Tertinggi

"Nanti kita akan pilah, tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan membuat terang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Disebutkan ada tiga jenis barang bukti yang diterima Bareskrim. Nantinya barang bukti yang sudah dipilah akan digabungkan dengan alat bukti yang sudah dimiliki penyidik Polri.

Baca Juga: Ibaratkan Sebagai Perampok, AHY Minta Kader Pengkhianat Dipecat dari Partai Demokrat

"Itu kan (barang bukti) bentuknya ada 3 macem, barang bukti temuan di TKP, juga sudah diuji oleh labfor kemudian barang bukti digital. Nanti penyidik akan mempelajari, kita akan pilah yang mana yang akan bisa membantu atau melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," tuturnya.

Komnas HAM sendiri memiliki sejumlah rekomendasi terkait peristiwa tewasnya 6 laskar FPI. Salah satu rekomendasinya, yakni penanganan kasus tewasnya 6 laskar FPI itu dilanjutkan ke ranah pidana.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x