Buntut Penembakan di Cengkareng, Propam Polri Pecat Bripka CS

- 25 Februari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi Polri.
Ilustrasi Polri. /pikiran-rakyat.com


GALAMEDIA - Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, angkat bicara terkait kasus oknum polisi Bripka CS yang terlibat dalam penembakan salah satu anggota TNI AD dan dua warga sipil.

Dikutip Galamedia dari situs resmi Humas Polri, Irjen Ferdy Sambo memastikan, Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu akan ditindak pidana sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres, sekarang dilakukan proses pidana oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Akan Dipolisikan Karena Timbulkan Kerumunan, Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Lebih lanjut, Irjen Ferdy Sambo menegaskan, Bripka CS akan dipecat secara tidak hormat, buntut dari perilakunya tersebut.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan," ucapnya.

"Proses PTDH ini akan melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," tegasnya.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Profil Evan Sanders, Pemeran 'Nino' di Ikatan Cinta Ternyata Berdarah Papua

Selain itu, menurut Irjen Ferdy Sambo, Propam Polri akan melakukan pengecekan kepada seluruh anggota Polri terkait prosedur pemegang senjata api.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x