Setelah ada keputusan MK, imbuh Agus Baroya, baru nanti KPU Kabupaten Bandung akan mengadakan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung terpilih.
"Setelah itu, KPU Kabupaten Bandung akan membuat surat kepada Kemendagri melalui Gubernur Jabar dan dilanjutkan ke DPRD dan seterusnya. Baru setelah itu penentuan jadwal pelantikan karena kewenangannya ada di Kemendagri," ujar Agus Baroya.
Baca Juga: Rizky Billar Marah Besar Pada Boy William, Ternyata Karena Hal Ini!
Ketua KPU mengungkapkan, sebenarnya dalam pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati Bandung terpilih tidak ada penundaan karena sesuai dengan proses tahapan.
"Kalau tahapannya ada gugatan di MK. Maka pelantikannya menunggu keputusan MK," jelasnya.
Menurutnya, pelantikan bagi kabupaten/kota yang ada gugatan di MK, mengikuti prosedur dan tahapan keputusan di MK.***