GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahwa industri minuman keras (Miras) sebagai Daftar Positif Investasi (DPI).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Djoko Tjandra Ngaku Mau Dipertemukan dengan Wapres Ma'ruf Amin di Malaysia
Dalam aturan ini, di klasifikasikan mengenai golongan-golongan miras yang masuk kedalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Berdasarkan aturan ini, terdapat aturan yang memungkinkan usaha miras ini dilakukan atau diusahakan oleh investor asing selain investor domestik bahkan UMKM.
Usai aturan ini resmi disampaikan oleh pemerintah, berbagai penolakan justru muncul dari berbagai pihak.
Pelonggaran bahkan kemudahan usaha miras dinilai akan memberi dampak negatif bagi bangsa Indonesia.