Singgung Soal Pasal Karet, Mahfud MD Isyaratkan UU ITE Bakal Direvisi

- 25 Februari 2021, 21:52 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Instagram.com/@mohmahfudmd


GALAMEDIA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dilakukan apabila ada substansi yang berwatak pasal karet.

"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi," kata Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021, seperti dikutip dalam siaran persnya.

Dikatakan, revisi itu dapat dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu.

Baca Juga: 6 Organisasi Sayap Tolak KLB Partai Demokrat, Kader Muda Demokrat Disebut Mengecewakan

Dia menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal.

Pertama, supaya dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil. Kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.

"Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga: Kunjungi www.depkop.go.id, Dapatkan BLT UMKM Senilai Rp2,4 Juta di Tahun 2021

Mahfud juga meminta agar masyarakat tak alergi dengan produk hukum ketika hendak dilakukan perubahan atau penyesuaian.

Dikatakan, hukum adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi, hingga hukum itu sendiri.

Menko Polhukam sendiri telah membentuk Tim Kajian UU ITE.

Baca Juga: Nama Ma'ruf Amin Disebut-sebut Djoko Tjandra Dalam Sidang, Istana Wapres Murka

Tim dibagi menjadi dua, yaitu Sub Tim I yang bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir.

Sub Tim II yang melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x