Soal Kerumuman Jokowi di NTT, Refly Harun: Harusnya Penegak Hukum Tidak Main-main

- 26 Februari 2021, 08:35 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

GALAMEDIA – Ahli hukum tata negara, Refly Harun menilai jika perkara hukum yang dilakukan seorang presiden tidak semudah dengan orang pada umumnya.

Menurutnya, perkara hukum untuk seorang kepala negara tidak dapat diproses di tingkat kepolisian melainkan harus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Refly mengungkapkan, perkara hukum tersebut dapat segera diproses dengan bermodalkan inisiatif dari DPR yang telah menilai berat atau ringannya perkara hukum yang dilakukan seorang presiden.

Sayangnya, Refly tidak merasa yakin terkait inisiatif DPR tersebut karena DPR kini didominasi oleh partai pendukung pemerintah.

“Presiden melanggar hukum, dia juga harus diproses. Namun, prosesnya tidak melalui polisi melainkan melalui politisi,” ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube pribadinya, Refly Harun, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Iwan Fals Singgung Soal Polisi Mabuk di Cengkareng hingga Kerumunan Jokowi di NTT

“Apakah bisa? Sedangkan politisi tersebut didominasi oleh partai-partai pendukung istana,” lanjutnya.

Jika dilihat dari proses hukumnya, maka kejadian yang menimpa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut akan sulit disamaratakan dengan kejadian yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurutnya, HRS berada pada posisi yang lemah dengan hukum yang begitu tajam. Hal tersebut berbanding terbalik dengan Jokowi.

“Inilah yang namanya sense of justice. Hukum sudah tidak dapat ditegakkan sebagaimana mestinya melainkan ditegakkan dengan kekuatan. Dia yang kuat, maka dia menang,” ujar Refly.

Baca Juga: Tanggapi Kerumunan di NTT, Ketua Nasdem Irma: Sama-sama Melanggar, Kerumunan Jokowi dan HRS Berbeda

“Begitu pun dengan posisi Habib Rizieq yang lemah dengan jeratan hukum yang sangat tajam,” lanjutnya.

Selain itu, Refly menilai jika penegak hukum dianggap terlalu mudah mengenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan pada kasus Habib Rizieq.

Dengan bergitu, masyarakat dapat dengan mudahnya menuntut hal yang sama kepada Jokowi.

Selain masyarakat, para ahli hukum juga akan dengan mudahnya menilai jika hal yang sama pada Jokowi.

Hal tersebut didasari dengan prinsip equality before the law.

Baca Juga: Ngeri! 19 Orang Tewas dan 2 Terluka dalam Tragedi Meledaknya Balon Udara di Luxor Mesir, 26 Februari 2013

“Harusnya penegak hukum tidak main-main dengan pasal 160 tersebut. Apalagi jika pasal itu sudah menjerat Habib Rizieq,” ujarnya.

“Maka pada suatu saat para ahli hukum yang lain akan menilai jika hal yang sama harus berlaku pada presiden. Jika dilihat dalam prinsip equality before the law,” lanjutnya.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) yang akan memperkarakan Presiden Jokowi ke polisi terkait peristiwa kerumunan warga yang terjadi saat kunjungan kerja Jokowi.

Presiden Jokowi telah melakukan kunjungan kerja Kabupaten Sikka, NTT pada Selasa, 23 Februari 2021 siang.

Kunjungan tersebut dilakukan Jokowi guna peresmian Bendungan Napun Gete di Desa Ilin Medo, Kecamatan Waiblama.

Baca Juga: Stadion GBLA Siap Dilelang, Persib Disebut Paling Serius

Rombongan Jokowi sendiri telah tiba di Bandara Frans Seda Maumere pukul 14.25 WITA atau sekitar 13.25 WIB.

Kedatangan Jokowi ke daerah Maumere ini disambut antusias oleh masyarakat dari pertigaan Hotel Permatasari Maumere hingga ke Desa Ilin Medo.

Di pertigaan Hotel Permatasari, Jokowi tampak membagi-bagikan baju kaus bergambar wajah dirinya dengan melemparkan kepada kerumunan masyarakat.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x